- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah dan berhak atas tanah objek sengketa seluas 94.252,5 M2 (sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh dua koma lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah PT. Kuala Indah Raya (KIR);
- Sebelah Timur dengan tanah Agus Susanto/ Masyarakat;
- Sebelah Selatan dengan tanah Jalan Umum;
- Sebelah Barat dengan tanah J. Simbolon;
- Menyatakan perbuatan Para Penggugat dalam membeli tanah objek sengketa sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum segala surat-surat alas hak Para Penggugat dan perolehannya serta Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa atas tanah objek sengketa sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah PT. Kuala Indah Raya (KIR)??.49 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Agus Susanto???????...215 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Jalan Umum????????49 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Pdt. S.M. Hutahuruk?????219 M;
- Sebelah Utara dengan tanah Rohman Bin U. Kidal?????.50 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Kosim/Agus Susanto/Tekardjo..200 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Pasar Umum???????...50 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Umar/Tekardjo???????200 M;
- Sebelah Utara dengan tanah Tekardjo/PT. KIR???????50 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Kosim/Tekardjo???????19 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Pdt.S.M. Hutahuruk?????50 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Umar/Tekardjo????????20 M;
- Sebelah Utara dengan tanah PT. Kuala Indah Raya (KIR)??.46 M;
- Sebelah Timur dengan tanah SM. Hutahuruk/Tekardjo???190 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Pasar Umum???????...46 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Amrah???????????.185 M;
- Sebelah Utara dengan tanah PT. Kuala Indah Raya (KIR)??.44 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Tekardjo Angkasa??????219 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Pasar Umum???????...44 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Muhammad Sum AS/ Tekardjo Angkasa???????????????????????.213 M;
- Sebelah Utara dengan tanah PT. Kuala Indah Raya (KIR)?..100 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Amrah/Tekardjo??????...175 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Pasar Umuu???????..100 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Idris????????????.180 M;
- Sebelah Utara dengan tanah/Hutan???????????..128 M
- Sebelah Timur dengan tanah Salim Maksum???????.200 M;
- Sebelah Selatan dengan Pasar/ Jalan Umum???????160 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Agus Susanto????????187 M;
- Sebelah Utara dengan tanah PT. Kuala Indah Raya (KIR)??.33 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Idris/Tekardjo/Penggugat-II??190 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Pasar Umum???????...33 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Idris????????????.187 M;
- Sebelah Utara dengan tanah PT. Kuala Indah Raya (KIR)??.18 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Idris/Agus Susanto/Tekardjo?.165 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Pasar Umum???????...18 M;
- Sebelah Barat dengan tanah J. Simbolon?????????165 M;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat-IV, yakni :
- Menyatakan Surat-Surat Tanah yang diakui Tergugat-I, II, dan III diatas tanah objek sengketa milik Penggugat-I dan II tidak memiliki kekuatan hukum, yaitu :
- Sebelah Timur : Dengan Blok II???.???????80 M 2;
- Sebelah Selatan : Dengan Biliater Pardede???.??320 M2 ;
- Sebelah Barat : Benteng??????????..?.?53 M2 ;
- Sebelah Utara : Asuk??????????.??..?250 M2 ;
- Sebelah Timur : L. Sihombing??..??..??200 M2 ;
- Sebelah Utara : Hj. Situmorang??????500 M2 ;
- Sebelah Barat : M. Pardede ??????......200 M2 ;
- Sebelah Selatan : Jalan Kuala???????.?500 M2
- Timur : berbatasan dengan Asan ????...???200 M;
- Utara : dengan Benteng (jalan)?????.???..100 M;
- Barat : dengan Muhammad ???????.???.200 M;
- Selatan : dengan hutan ??????????..???.100 M
- Timur : berbatasan dengan parit bekoan??.....?....200 M;
- Utara : dengan parit bekoan ????????..?...100 M;
- Barat : dengan parit bekoan ????????...?..200 M;
- Selatan : dengan L. Julianus???????.?.?..?100 M;
- Timur : berbatasan dengan sungai????????34 M;
- Utara : berbatasan dengan Muhammad????..?.290 M;
- Barat : berbatasan dengan benteng (jalan)???......34 M;
- Selatan : berbatasan dengan Sairi????????...290 M;
- Timur : Berbatasan dengan parit bekoan?..???......34 M;
- Utara : berbatasan dengan parit bekoan????..?290 M;
- Barat : berbatasan dengan Asuk?????????.34 M;
- Selatan : berbatasan dengan tanah masyarakat??.290 M;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membongkar, mencabut, atau memindahkan segala bangunan dan tanaman yang ditanam diatas tanah objek sengketa dan memindahkan ke tempat lain diluar dari tanah objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa seluas lebih kurang 94.252,5 M2 kepada Penggugat-I dan Penggugat II dalam keadaan baik dan tidak dibebani dengan hak apapun terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk mematuhi isi Putusan dalam perkara a quo;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.803.500,- (dua juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN KISARAN Nomor 82/Pdt.G/2022/PN Kis |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti Pertolongan Laowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi. DALAM POKOK PERKARA. 3.1 Penggugat I membeli tanah dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 27 tanggal 27 Maret 1982, dengan luas lebih kurang 10.633 M2 (sepuluh ribu enam ratus tiga puluh tiga meter persegi) dari Sdr. Agus Susanto, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 15/Air Putih/1995 tertanggal 2 Agustus 1995 yang dibuat dihadapan Drs. Wilmar Siagian, PPAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Air Putih di Indrapura, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.2 Penggugat I membeli tanah dalam Surat Keterangan Situasi Tanah No.593/79/KST/KI-SS/96 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Pdt.S.M. Hutahuruk yang memperoleh tanah dari Rohman Bin Ukidal dasar SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor SK.92/DA/HML/A/1977 Tanggal 25 Juni 1977, berdasarkan Surat Penyerahan/ Ganti Rugi Tanah Nomor 593/79/SKGRT/KI-SS/96, tanggal 4 Oktober 1996 diketahui Kepala Desa/ Persiapan Kuala Indah dan Nomor 593/68/AP/96 Tanggal 10 Oktober 1996 diketahui Camat Air Putih dengan luas lebih kurang 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : 3.3 Penggugat I membeli tanah dalam Surat Keterangan Situasi Tanah Nomor 593/80/KST/KI-SS/1996 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Roham Bin Ukidal dasar SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor SK.92/DA/HML/A/1977 Tanggal 25 Juni 1977 (sisa tanah setelah dijual kepada Pdt.S.M. Hutahuruk, berdasarkan Surat Penyerahan/ Ganti Rugi Tanah No. 593/80/SKGRT/KI-SS/96, Tanggal 8 Oktober 1996 diketahui Kepala Desa/ Persiapan Kuala Indah dan Nomor 593/69/AP/96 Tanggal 10 Oktober 1996 diketahui Camat Air Putih dengan luas lebih kurang 975 M2 (sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : 3.4 Penggugat I membeli tanah dalam Surat Keterangan Situasi Tanah No.593/-/SKT/KI-SS/1995 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Umar serta hak milik SK Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara Nomor SK.92/DA/HML/A/1977 Tanggal 27 Juni 1977, berdasarkan Surat Penyerahan/ Ganti Rugi Tanah Nomor 593/-/SKT/KI-SS/1995, Tanggal 31 Juli 1995 diketahui Kepala Desa/ Kel. Kuala Indah dan Nomor 92/SS/1995 Tanggal 3 Agustus 1995 diketahui Camat Air Putih, dengan luas lebih kurang 8.625 M2 (delapan ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : 3.5 Penggugat I membeli tanah dalam Surat Keterangan Situasi Tanah Nomor 593/037/SKT/KI-SS/1995 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Amrah, berdasarkan Surat Penyerahan/ Ganti Rugi Tanah Nomor 593/037/ KI-SS/1995, Tanggal 21 Agustus 1995 diketahui Kepala Desa/ Kel. Kuala Indah dan Nomor 111/SS/1995 Tanggal 25 Agustus 1995 diketahui Camat Air Putih, dengan luas lebih kurang 9.374 M2 (sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 3.6 Penggugat I membeli tanah dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 27/3/SKT/KT/1993 Tanggal 12 Mei 1993 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Muhammad Sum AS, berdasarkan Surat Penyerahan/ Ganti Rugi Tanah No. 593/-/SKT/KI-SS/1995 Tanggal 31 Juli 1995 diketahui Kepala Desa/ Kel. Kuala Indah dan Nomor 93/SS/1995 Tanggal 3 Agustus 1995 diketahui Camat Air Putih dengan luas lebih kurang 17.750 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus lima pulu ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 3.7 PT. Sinar Pulau Mas/ Penggugat II membeli tanah dari Sdr. Jufri. T. berdasarkan Akta Penglepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 5 tanggal 1 Oktober 1991 yang dibuat dihadapan Ika Azniga Lokman, S.H., Notaris di Medan dan Sdr. Jufri. T. membeli tanah dari Kuswoyo berdasarkan Surat Pernyataan/Ganti Rugi Nomor 66/3/KWT/1988 diketahui oleh Kepala Desa Kuala Tanjung dan Camat Air Putih, selanjutnya Sdr. Kuswoyo memperoleh tanah dari Sdr. Idris Bin Oka Bahrum berdasarkan Surat Penyerahan Ganti rugi tanggal 26 Desember 1977, diketahui oleh Kepala Kampung Kuala Tanjung, Kecamatan Air Putih, dan Sdr. Idris memperoleh tanah berdasarkan Surat Hak Milik Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor. SK.92/BA/HML/A/1977 tertanggal 25 Juni 1977, dengan luas lebih kurang 27.675 M2 (dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 3.8 Penggugat-I membeli tanah dalam Surat Keterangan Situasi Tanah No.593/-/SKT/KI-SS/1995 dan akta jual beli No.146/3.C/AP/1981 (asal tanah Idris) dari Sdr. Agus Susanto, berdasarkan Surat Penyerahan/ Ganti Rugi Tanah No. 593/-/KI/SS/1995, Tanggal 31 Juli 1995 diketahui oleh Kepala Desa Kuala Indah dan No. 94/SS/95 Tanggal 3 Agustus 1995 diketahui oleh Camat Air Putih dengan luas lebih kurang 6.220,5 M2 (enam ribu dua ratus dua puluh koma lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : 3.9 Penggugat-I membeli tanah dalam Surat Keterangan Tanah No.593/145/SKT/KI/SS/1995 tanggal 31 Juli 1995 dan surat pernyataan dari Sdr. Idris, berdasarkan Surat Penyerahan/ Ganti Rugi Tanah No. 593/-/SKT/KI/SS/1995, Tanggal 31 Juli 1995 diketahui oleh Kepala Desa Kuala Indah dan No. 90/SS/1995 Tanggal 3 Agustus 1995 diketahui oleh Camat Air Putih dengan luas lebih kurang 2.970 M2 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : a. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor 590/1.370/KI-SS/XI/2016 tanggal 15 November 2016 atas tanah Penggugat I berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Kuala Indah Nomor 593/79/SKGRT/KI-SS/1996 tanggal 4 Oktober 1996 dan diketahui oleh Camat Air Putih Nomor 593/68/AP/1996 tanggal 10 Oktober 1996. b. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor 590/1.449/KI-SS/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 atas tanah Penggugat I berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Kuala Indah Nomor 593/80/SKGRT/KI-SS/1996 tanggal 8 Oktober 1996 dan diketahui oleh Camat Air Putih Nomor 593/69/AP/1996 tanggal 10 Oktober 1996. c. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor 590/1.365/KI-SS/XI/2016 tanggal 15 November 2016 atas tanah Penggugat I berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Kuala Indah Nomor 593/ /SKT/KI-SS/1995 tanggal 31 Juli 1995 dan diketahui oleh Camat Air Putih Nomor 92/SS/1995 tanggal 3 Agustus 1995. d. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor 590/1.447/KI-SS/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 atas tanah Penggugat I berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Kuala Indah Nomor 593/037/SKT/KI-SS/1995 tanggal 21 Agustus 1995 dan diketahui oleh Camat Air Putih Nomor 111/SS/1995 tanggal 21 Agustus 1995. e. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor 590/1.359/KI-SS/XI/2016 tanggal 15 November 2016 atas tanah Penggugat I berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Kuala Indah Nomor 593/ /SKT/KI-SS/1995 tanggal 31 Juli 1995 dan diketahui oleh Camat Air Putih Nomor 93/SS/1995 tanggal 3 Agustus 1995. f. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor 590/1.350/KI-SS/XI/2016 tanggal 15 November 2016 atas tanah Penggugat I berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Kuala Indah Nomor 593/ /KI/SS/1995 tanggal 31 Juli 1995 dan diketahui oleh Camat Air Putih Nomor 94/SS/1995 tanggal 3 Agustus 1995. g. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor 590/1.457/KI-SS/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 atas tanah Penggugat I berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Camat Air Putih Nomor 590/SS/1995 tanggal 30 Agustus 1995. a. Surat tanah Nomor : 78/1964 atas nama (Alm. Timbul Sibarani) yang di tanda tangani oleh Pangulu dan atau Kepala Kampung Kuala Tanjung (Alm. Abu Bakar), beserta Asisten Wedana yang diterbitkan pada tanggal 04 Agustus 1964, dengan ukuran tanah sebagai berikut : b. Surat Penyerahan / Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Muhammad tanggal 4 Juni 1964 kepada Alm. Timbul Sibarani yang turut disaksikan oleh Kepala Kampung Kuala Tanjung, Pangulu Abu Bakar. c. Surat Keterangan tanpa Nomor Register yang dikeluarkan Kepala KAMPUNG/Pangulu pada tanggal 21 Desember 1964 menggunakan setempel Kepala Kampung yang ditandatangani oleh (Alm) Abu Bakar atas nama Djamedan Situmorang dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut : d. Surat Keterangan Kepala Kampung Kuala Tanjung tanggal 21 Desember 1964 dan kemudian dipecah menjadi Surat Keterangan Tanah Nomor 590/261/SKT/KI-SS/2017 dengan luas tanah lebih kurang 19.250 M2, Surat Keterangan Tanah Nomor 590/260/SKT/KI-SS/2017 dengan luas tanah lebih kurang 20.000 M2 dan Surat Keterangan Tanah Nomor 590/259/SKT/KI-SS/2017 dengan luas tanah lebih kurang 18.900 M2 yang masing-masing tertanggal 28 Desember 2017; e. Surat Keterangan Penghulu Nomor 48/1964 atas nama Asuk, diterbitkan oleh Kepala Kampung Kwala Tanjung atas nama Abu Bakar pada tanggal 16 Juli 1964 seluas lebih kurang 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Dahulu : Sekarang : f. Surat Keterangan Penghulu Nomor 87/1964 atas nama Andreas Sihotang diterbitkan oleh Kepala Kampung Kwala Tanjung atas nama Abu Bakar, tanggal 10 Agustus 1964 seluas lebih kurang 9.860 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Dahulu : Sekarang : g. Dan Surat-Surat Tanah Lainnya yang diakui oleh Tergugat-I, II, dan III dan atau Surat Tanah pihak ke-3 (tiga) lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat-I, II, dan III. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2022/PN Kis
Banding : 682/Pdt/2023/PT Mdn
Statistik11646