Putusan PN RAHA Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Eldin Kari Alias Dilon Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa II Sutiana Alias Eva Binti Samsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eldin Kari Alias Dilon Bin Nurdin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa I Eldin Kari Alias Dilon Bin Nurdin maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Sutiana Alias Eva Binti Samsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa II Sutiana Alias Eva Binti Samsul maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) sashet kecil berisi Shabu dengan Bruto 7,82 (tujuh koma delapan puluh dua) gram dan setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan berat Netto 6,5343 (enam koma lima tiga empat tiga) gram;- 1 (satu) alat isap/bong terbuat dari botol plastik Lasegar, berisi air mineral;- 1 (satu) buah kaca Pirex;- 1 (satu) pipet warna Hijau;- 1 (satu) pipet warna Merah;- 1 (satu) Timbangan Digital;- 3 (tiga) korek gas warna putih & hijau;- 90 (sembilan puluh) lembar sashet kosong;Dimusnahkan; sedangkan barang bukti berupa:- Uang Tunai Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu dua lembar, pecahan seratus ribu tiga lembar, pecahan dua puluh ribu satu lembar;- 1 (satu) Handphone merk Vivo warna biru;- 1 (satu) Handphone merk Realme warna hijau;Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1042 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 70/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik1010