Putusan PN KEPANJEN Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | Muhamad Aulia Reza Utama, Rakhmat Rusmin Widyartha |
Panitera | Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ARIANTO Bin AGUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu Dibungkus Plastik Klip Transparan;7 (tujuh) Buah Plastik Klip;1 (satu) Buah Kotak Kecil Transparan;1 (satu) set alat hisap sabu;1 (satu) Buah Pipet Kaca;1 (satu) Buah Skrop Sabu;1 (satu) Buah Timbangan Elektrik Warna Silver;1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Hitam Merk Prison;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) Unit Hp. Samsung Warna Hitam Dengan Nomor Simcard : 0812339932135;Dirampas untuk Negara;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 152 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 104/Pid.Sus/2023/PN Kpn
Statistik5422