- Menyatakan Terdakwa Yulison Enderfi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I berupa tanaman? dan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan membawa Psikotropika? sebagaimana Dakwaan Komulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yulison Enderfi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi potongan daun, batang dan biji kering yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 6,9 gram brutto atau 6,4 gram netto (Kode A1)
- 30 (tiga puluh) pepel obat Prohiper 10 mg dengan jumlah 300 butir atau 51 gram netto. (Kode A4)
- 5 (lima) pepel obat Valdimex 5 mg dengan jumlah 50 butir atau 9 gram netto. (Kode A5)
- 10 (sepuluh) pepel obat Alprazolam 1 mg dengan jumlah 100 butir atau 11 gram netto. (Kode A6)
- 8 (delapan) pepel obat Riklona 2 mg dengan jumlah 80 butir atau 19, 2 gram netto. (Kode A7)
- 5 (lima) pepel obat Xanax 1.0 mg dengan jumlah 50 butir atau 6,5 gram netto. (Kode A8)
- 1 (satu) bandel plastik klip ukuran sedang dan kecil
- 1 (satu) buah HP Samsung 305 warna hitam dengan no sim card 08563899171.
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu ? abu bertuliskan ?CRUISER?.
- 1 (satu) buah resep obat dari dokter spesialis kejiwaan atas nama dr. Made Sugiharta Yasa, Sp. KJ (K).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Dps |
|
Nomor | 386/Pid.Sus/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Br Hakim Anggota Yogi Rachmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Laria Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pid.Sus/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 386/Pid.Sus/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.Sus/2023/PN Dps
Statistik2712