Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 99-K/PM.III-12/AL/VIII/2023 |
|
Nomor | 99-K/PM.III-12/AL/VIII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Laut H Mirza Ardiansyah, Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu: Nuzul, Kls Trb NRP 128652, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pencurian dengan pemberatan?. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa: Barang-barang: 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A74 warna hitam kombinasi silver milik Kls Trb Nuzul NRP 128652. Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah tas kain warna biru bertuliskan Indomaret yang berisikan: 11 (sebelas) slop rokok Sampoerna Mild. 1 (satu) buah kardus berisi: 4 (empat) slop rokok Sampoerna Mild. Dikembalikan kepada toko Indomaret Jln. Veteran No. 110 Kel. Gending Kec. Kebomas Kab. Gresik. Surat-surat: 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 33/KTP/TA/l11/2021 tanggal 08 Maret 2021 atas nama Kld Trb Nuzul NRP 128652, Juru Meriam 12.78 mm KRI Escolar-871 Satrol Lantamal VII. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99-K/PM.III-12/AL/VIII/2023.zip
- Download PDF
- 99-K/PM.III-12/AL/VIII/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 99-K/PM.III-12/AL/VIII/2023
Statistik12261