Putusan PTA MAKASSAR Nomor 123/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brsaifuddin |
Panitera | H. Hamzah Appas |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 390/Pdt.G/2023/PA.Mrs, tanggal 18 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1445 Hijriah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut; DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon (Rahmat Anugrah Bin Jamaruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sitti Nurhayati Binti Nasibi) di depan sidang Pengadilan Agama Maros. DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menetapkan anak bernama Thufail Hafidz Qur?an Bin Rahmat Anugrah, umur 4 (empat) bulan berada di bawah hadhanah Penggugat dengan memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu atau melakukan sesuatu yang bermanfaant untuk anak tersebut; Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa: afkah Iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);Yang diserahkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadhanah/ pemeliharaan kepada anaknya yang bernama Thufail Hafidz Qur?an Bin Rahmat Anugrah, lahir 8 Juli 2023, umur 4 (empat) bulan melalui Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah); Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 390/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Statistik4980