- Menyatakan Terdakwa Risman Taha alias Risman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Risman Taha alias Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahatmemiliki NarkotikaGolongan I bukan tanamansebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket dikirim melalui pos Sun Kara bertuliskan STEVEN GORONTALO 082188346187;
- 1 (satu) botol minuman Sprite ukuran 250 ml;
- 1 (satu) pak Sparepart Merk Lomos;
- 2 (dua) sachet plastic kiv bekas pakai yang diduga Narkotika jenis Shabu;
- 2 (dua) potongan sedotan;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam;
- 1 (satu) batang rokok Dji Sam Soe;
- 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 8 Pro Warna Purih Mutiara dengan nomor Imei 1 865932042010940, nomor Imei 2 865932042010957 dengan nomor sim card 082399450459;
- 1 (satu) buah Handphone Xiomi Redmi A1 warna biru dengan nomor Imei 1 : 866681063522569, Nomor Imei 2 : 866681063522577 dengan nomor sim card : 0821 88346187 milik Sdr.STEVEN MAHIEU alias EPEN;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamka, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama saksi Steven Mahieu; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 927 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 185/Pid.Sus/2023/PN Gto
Statistik8350