- Menyatakan Terdakwa YOFAN HENGA Alias DEDEtersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa YOFAN HENGA Alias DEDEdari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YOFAN HENGA Alias DEDEtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOFAN HENGA Alias DEDEoleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahundan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp151.921.800,00(seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah),jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Priyo Pujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. 1.1 1 (satu) buah buku notulen rapat badan anggaran tahun 2012-2021; 2. 2.1.1 ( satu) lembar surat permohonan anggaran KONI Kab Gorontalo Nonor : B.41/KONI-Kab Gtlo /VIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 dengan disposisi input untuk ABPD 2020 2.2.6 ( enam ) lembar Materi Rapat Rutin TAPD Kab Gorontalo tentang usulan hibah TA 2020 2.3.2 ( Dua) Lembar Notulen rapat Tim Anggaran Pemerintah daerah ( TAPD) hari senin tanggal 30 september 2019 bersama dokumentasi 2.4.1 ( satu) lembar Pertimbangan TAPD atas rekomendasi hibah kepada KONI Kab Gorontalo sebesar Rp 1.500.000.000 yang ditanda tangani oleh Ketua TAPD sdr Ir HADIJAH TAYEB, MM 2.5.1 ( satu) bundel Prioritas dan Flapon Anggaran Sementara ( PPAS ) 2.6.2 ( dua ) lembar Nota Kesepakatan antara pemerintah kab Gorontalo dengan DPRD Kab Gorontalo Nomor : 900/BAG.HKM/1102/X/2019 dan Nomor : 170/DPRD/2110/X/2019 tanggal 28 oktober 2019 2.7.1 ( satu ) lembar foto copy legalisir Surat Bupati Gorontalo nomor : 900/BK/1482/2019/ tanggal 8 November 2019 perihal penyampaian rancangan peraturan derah tentang APBD TA 2020 berserta lampiranya kepada pimpinan DPRD Kab Gorontalo 2.8.1 ( satu ) lembar tanda penerimaan dokumen RAPBD Kab Gorontalo TA 2020 BPatas rekomendasi hibah kepada KONI Kab Gorontalo sebesar Rp 1.500.000.000 yang ditanda tangani oleh Ketua TAPD sdr Ir HADIJAH TAYEB, MM 2.9.2 ( dua ) lembar Berita Acara nomor : 900/BAG.HKM/1212/XI/2019 nomor : 170/DPRD/2194/XI/2019 25 November 2019 tentang persetujuan bersama antara Bupati Gorontalo dan DPRD Kab. Gorontalo tentang rancangan peraturan daerah kab. Gorontalo tentang APBD tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Bupati Gorontalo sdr Prof DR Ir NELSON POMALINGO, M.Pd selaku pihak pertama bersama Ketua DPRD Kab Gorontalo SYAM T ASSE, ST , wakil Ketua DPRD Kab Gorontalo IRWAN DAI dan ROMAN NASARU selaku Pihak kedua 2.10.5 ( Lima ) lembar Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kab gorontalo nomor : 14/KEP/DPRD/XI/2019 tentang persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kab gorontalo tahun anggaran 2020 2.11.1 ( Satu ) lembar surat Bupati Gorontalo nomor : 900/BK/1613/2019/ tanggal 28 November 2019 .perihal penyampaian rancangan APBD TA 2020. 2.12.1 ( Satu ) bundel foto copy Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 400/29/XII/2019 24 Desember 2019 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten gorontalo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan bupati gorontalo tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 2.13.1 ( Satu ) bundel foto copy keputusan pimpinan DPRD Kab Gorontalo nomor : 05/KEP/PIMP/DPRD/XII/2019 tentang persetujuan terhadap hasil penyempurnaan rancangan peratuaran derah kab gorontalo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kab gorontalo TA 2020 dan rancangan peraturan bupati gorontalo tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kab gorontalo TA 2020. 2.14.1 ( Satu ) bundel Peraturan Daerah Kab Gorontalo Nomor 7 tahun 2019 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 berserta lampirannya. 2.15.1 ( Satu ) bundel Peraturan Bupati Gorontalo nomor 59 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020 berserta lampirannya 2.16.5 ( Lima ) lembar Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 64/27/I/2020/ ttg daftar penerima dan besaran hibah tahun anggaran 2020 berserta lampiran sebanyak 5 ( Lima ) Lembar 2.17.1 ( Satu ) Rangkap Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 18 tahun 2012 tentang tata cara pnganggaran pelaksanaan dan penataushaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial 2.18.1 ( satu ) rangkap Nota keuangan RAPBD 2020 2.19.7 ( tujuh) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 900/BK/NPHD.01/2020, nomor : B.06/KONI_Kab. Gtlo /I/2020/ tanggal 14 Januari 2020 antara Bupati Gorontalo dengan Komite Olahraga Nasional Indoensia Kab Gorontalo bersama 2.20.1 ( satu ) lembar pakta integritas ( surat pernyataan tanggung jawab ) IBRAHIM PAPEO HIPPY.jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesai Kab. Gorontalo, tanggal 14 januari 2020 2.21.6 ( enam ) lembar Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 795/27/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pembentukan dan penetapan tim anggaran pemerintah daerah kab gorontalo Ta 2019 2.22.6 ( enam ) lembar Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 12/27/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang penunjukan dan penetapan bendahara satuan kerja pengelola keuangan daerah ( SKPKD ) dilingkungan pemerintah kab gorontalo TA 2020 2.23.6 ( enam ) lembar Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 04/27/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang penunjukan bendahara umum daerah pemerintah kab gorontalo TA 2020 2.24.5 ( lima ) lembar Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 03/27/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang penunjukan kepala badan keuangan selaku pejabat pengelola keuangan daerah pemerintah kab gorontalo TA 2020 2.25.5 ( lima ) lembar Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 34/27/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang perubahan atas keputusan bupati nomor : 792/27/XII/2018 tentang penunjukan kepala badan keuangan selaku pejabat pengelola keuangan daerah pemerintah kab gorontalo TA 2019 2.26.3 ( Tiga ) Lembar surat edaran nomor : 900/BK/1414/2019 tanggal 1 November 2019 tentang pedoman penyusunan RKASKPD TA 2020. 3.3. 11 (satu) Lembar surat perintah pencairan Dana, No SPM : 0003/SPM-LS/40452/2020, Tanggal 4 Februari 2020. -1 (satu) lembar Nota Pembayaran Dana sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tanggal 04 Februari 2020. -1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS), No. SPM : 0003/SPM-LS/40452/2020, Tanggal 04 Februari 2020. -3 (tiga) lembar surat permintaan pembayaran (SPP), Nomor : 0003/SPP-LS/40452/2020, Tanggal 04 Februari 2020. -1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), Tanggal 04 februari 2020. -1 (satu) lembar dokumen lembar Verifikasi Penerbitan SP2D, Tanggal 04 Februari 2020. -1 (satu) lembar dokumen (Check List) Lembar Verifikasi penandatanganan SP2D. -1 (satu) lembar fotocopy NPMP No. 00.777.052.2-822.000, Bend. Komite Olahraga Nasional Indonesia. -1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan SIMPEDA Bank Sulutgo Cabang Limboto, No. Rek : 00702110135882, atas nama : KONI Kab. Gorontalo. -2 (dua) lembar fotocopy KTP, NIK : 7501010805790003, an. YOFAN HENGA. -1 (satu) lembar dokumen lembar pengajuan Naskah Dinas, Nomor : 900/BK/246/2020, Tanggal 4/2/2020. -2 (dua) lembar fotocopy surat Telaahan Staf Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. -1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan Termen Tahap I, Nomor : B/05/KONI_Kab.Gtlo/2020, tanggal 22 Januari 2020. 3. 21 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, No. SPM : 0192/SPM/-LS/40452/2020, Tanggal 11 Maret 2020, -1 (satu) lembar Nota Pembayaran sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 Februari 2020. -1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS). No. SPM 0192/SPM-LS/40452/2020, tanggal 10 Maret 2020. -3 (tiga) lambar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Nomor 0192/SPP-LS/40452/2020, tanggal 10 Maret 2020. -1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ), tanggal 10 Maret 2020. -1 (satu) lembar dokumen Lembar Ventikasi Penerbitan SP20, tanggal 10 Maret 2020. -1 (satu) lembar dokumen (Check List) Lembar Verifikasi Penandatanganan SP2D. -1 (satu) lembar fotocopy Buku Tabungan SIMPEDA Bank Sulutgo Cabang Limboto, No. Rek : 00702110135882, atas nama KONI Kab Gorontalo -1 (satu) lembar fotocopy NPWP No. 00.777.052.2-822.000, Bend. Komite Olahraga Nasional Indonesia. -1 (satu) lembar fotocopy KTP, Nik 7501010805790003, an. YOFAN HENGA. -1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan pencairan tahap II, Nomor : B/27.KONI_Kab. Gtlo/III/2020, Tanggal 04 Maret 2020. 3.3 1 (satu) lembar surat perintah pencairan Dana, No. SPM : 1024/SPM-LS/40452/2020, Tanggal 21 Juli 2020. -Surat Perintah Membayar Langsung (LS), No. SPM: 1024/SPM-LS/40452/2020, tanggal 20 Juli 2020. -4 (empat) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Nomor 1024/SPP-LS/40452/2020, tanggal 20 Juli 2020. -1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ), Tanggal 20 juli 2020. -1 (satu) lembar fotocopy surat Permohonan Pencairan Tahap III, Nomor B.58/KON Kab. Glo/VI/2020, tanggal 12 Juni 2020. -1 (satu) lembar Tanda Penerimaan uang sejumlah 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran: Bayar Hibah Uang Tahap III kepada KONI Kab. Gorontalo. -1 (satu) lembar dokumen Lembar Kontrol Badan Keuangan tahun anggaran 2020. -1 (satu) lembar fotocopy Buku Tabungan SIMPEDA Bank Sulutgo Cabang Limboto, No. Rek : 00702110135882, atas nama : KONI Kab. Gorontalo. -1 (satu) lembar fotocopy KTP, Nik 7501021708650003, an. IBRAHIM PAPEO HIPPY -1 (satu) lembar fotocopy KTP, Nik: 7501010805790003, an YOFAN HENGA -1 (satu) lembar fotocopy NPWP No. 00.777.052.2-822.000, Bend. Komite Olahraga Nasional Indonesia. -1 (satu) lembar Cek List tagihan belanja tidak langsung lainnya, tanggal 20 Juli 2020. 3.41 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, No. SPM 1325/SPM-LS/40452/2020, tanggal 4 September 2020. -1 (satu) lembar Nota Pembayaran sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tanggal 03 september 2020. -1 (satu) lembar surat perintah Membayar Langsung (LS), No. SPM : 1325/SPM-LS/40452/2020, tanggal 03 september 2020. -4 (empat) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Nomor 1325/SPP-LS/40452/2020, tanggal 3 September 2020. -1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ), tanggal 03 September 2020. -1 (satu) lembar dokumen Lembar Verifikasi Penerbitan SP2D, tanggal 03 September 2020. -1 (satu) lembar dokumen (Check List) Lembar Verifikasi Penandatanganan SP2D. -1 (satu) lembar fotocopy KTP, NIK : 7501010805790003, an. YOFAN HENGA. -1 (satu) lembar fotocopy NPWP No. 00.777.052.2-822.000, Band. Komite Olahraga Nasional Indonesia. -1 (satu) lembar fotocopy Buku Tabungan SIMPEDA Bank Sulutgo Cabang Limboto, No. Rek : 00702110135882, atas nama : KONI Kab. Gorontalo. (dan seterusnya sebagaimana dalam putusan) Dikembalikan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Statistik123122