- Menyatakan terdakwa SAMSUDIN alias OM KUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan? sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) buah perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm.
- 1 (Satu) buah mesin katinting merek Yasuka 9 PK
- 1 (satu) buah panah ikan.
- 1 (satu) pasang kaki katak.
- 3 (tiga) botol bom ikan.
- 7 (tujuh) buah baterai merek panasonic.
- 2 (dua) botol bliran korek api.
- 1 (satu) buah kaca mata selam.
- 2 (dua) buah benang.
- 7 (tujuh) buah sumbu.
- 14,5 (empat belas koma lima) meter panjang kabel warna merah hitam.
- 1 (satu) kotak korek api kayu.
- 2 (dua) buah amplas.
- 1 (satu) buah balon senter.
- 2 (dua) buah sibu-sibu.
- 3 (tiga) buah balon tiup.
- 30 (tiga puluh) karet gelang.
- 1 (satu) buah baling-baling.
- 5 (lima) ons ikan kecil putih jenis lure.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 346/Pid.B/LH/2023/PN Pso |
|
Nomor | 346/Pid.B/LH/2023/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pid.B/LH/2023/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 346/Pid.B/LH/2023/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1163 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 346/Pid.B/LH/2023/PN Pso
Statistik8066