- 3 (tiga) lembar surat dari Pimpinan Serikat Pekerja Nasional Gunbuster Nickel Industry (PSP-SPN PT. GNI) Nomor : B.015/PSP-SPN/PT.GNI/ XII/2023 Tanggal 07 Januari 2023 Perihal Pemberitahuan Aksi/ Unjuk Rasa Damai.
- 2 (dua) lembar Copyan surat nomor : B.001/PSP-SPN/PT GNI/V/2022 tanggal 11 Mei 2022 perihal Permohonan Pencatatan yang dikirim oleh Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Gunbuster Nickel Industri kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ HI yang telah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar Copyan surat nomor : B.001/PSP-SPN/PT GNI/V/2022 tanggal 11 Mei 2022 perihal Permohonan Pencatatan yang dikirim oleh Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Gunbuster Nickel Industri kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ HI yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Berita Acara Pembentukan Kepengurusan Pimpinan SerikatPekerja-Serikat Pekerja Nasional PT.GNI tertanggal 18 April 2022 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan daftar hadir Pembentukan PSP-SPN PT.GNI tertanggal Senin 18 April 2022 yang telah dilegalisir.
- 3 (tiga) lembar Copyan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional nomor : Kep.ORG-0042/DPP-SPN/IV/2022 tanggal 21 April 2022 yang telah dilegalisir.
- 32 (tiga puluh dua) lembar Copyan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Nasional tertanggal 4 Desember 2019 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Tanda Bukti Pencatan Serikat Pekerja Nasional PT. Gunbuster Nickel Indutri tertanggal 23 Mei 2022yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Surat pengunduran diri Saudara Luthfi Karidi selaku Ketua PSP SPN PT.GNI tertanggal 1 Agustus 2022 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Head Of HR Departement PT. Gunbuster Nickel Industri perihal Surat permohonan Pencabutan Pencatatan SPN PT.Gunbuster Nickel Industry tanggal 24 September 2022 dengan lampiran berupa surat pemutusan hubungan kerja yang telah dilegalisir yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor : 094/167/DNKT/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal tanggapan permintaan pencabutan pencatatan Serikat Pekerja SPN PT.GNI tanggal 21 Oktober 2022 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor : 094/168/DNKT/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal pendaftaran kembali susunan pengurus Serikat Pekerja SPN PT.GNI tanggal 21 Oktober 2022 yang telah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar Copyan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Gunbuster Nickel Indutri Nomor : B.011/PSP-SPN/PT.GNI/ XI/2022, tanggal 28 Oktober 2022 perihal tanggapan surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor : 560/192/DNKT/ XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal pelimpahan penyelesaian perselisihan tanggal 14 Desember 2022 dengan lampiran berupa Copyan daftar Klarifikasi/mediasi antara PT. GNI Dan Serikat Pekerja/Buruh tanggal 5 Desember 2022 yang telah dilegalisir.
- 3 (tiga) lembar Copyan Surat Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Gunbuster Nickel Indutri nomor : B.012/PSP-SPN/PT.GNI/ XII/2022, tanggal 28 Desember 2022 perihal pemberitahuan mogok Kerja yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor : 560/002/DNKT/I/2023 tanggal 3 Januari 2023 kepada Pimpinan Serikat Pekerja SPN PT. Gubuster Nickel Industri perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang telah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar Copyan daftar hadir peserta pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Hasil Kesepakatan Antara Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SP-SPN) PT.GNI, Pimpinan PT.GNI, Dinas Nakertrans dan Pihak Polres Morowali Utara tanggal 10 Januari 2023 yang telah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar Copyan Surat Head Of HR Departement PT. Gunbuster Nickel Industri nomor : 012/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/I/2023 tanggal 13 Januari 2023 perihal Surat Jawaban PT. GNI yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali Utara yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah nomor : 560/3472/UPT WAS II tanggal 14 November 2022 perihal Pelaksananaan Pemeriksaan Penerapan Norma Ketenagkerjaan beserta 10 lembar lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Copyan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah nomor : 566/103/Bid.Phiwasnaker tanggal 11 Januari 2023 perihal Panggilan Klarifikasi kepada Pimpinan PT. Gunbuster Nickel Industri dan kepada Saudara Al? Fachry, dkk 9 Orang yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Copyan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah nomor : 560/304/Bid.Phiwasnaker tanggal 25 Januari 2023 perihal Sidang Mediasi I kepada Pimpinan PT. Gunbuster Nickel Industri dan kepada Saudara Al? Fachry, Juni. P, Amirullah, Bernadus Kukun, Minggu Bulu, Adnan Rapang Ramuk, Ahmad Ali, Medi Pagayangan, Hartono dan Suhardin yang telah dilegalisir.
- 20 (dua puluh) lembar SOP Memasuki Area Proyek/Site di dalam Kawasan Industri PT. Gunbuster Nickel Industri nomor : DOK II-PSD/GNI ALL/02 tanggal 01 Desember 2020 telah dilegalisir.
- 24 (dua puluh empat) lembar SOP Pengoperasian kendaraan/unit didalam kawasan Industri PT. Gunbuster Nickel Industri nomor : DOK II-PSD/GNI ALL/02.04 tanggal 01 Desember 2020 telah dilegalisir.
- 1 (satu) buah Flash Disk yang berisi 4 rekaman video masing-masing berdurasi berdurasi 1 menit 58 detik, 0.33 detik, 2 menit 50 detik dan 2 menit 50 detik terkait pertemuan dikos saudari Respi pada tanggal 13 Januari 2023.
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi 3 rekaman video masing-masing berdurasi berdurasi1 menit 15 detik, 13 detik dan 3 menit 27 detik terkait kejadian di depan Pos IV PT GNI pada tanggal 14 Januari 2023.
Putusan PN POSO Nomor 202/Pid.B/2023/PN Pso |
|
Nomor | 202/Pid.B/2023/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu, Br Hakim Anggota Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Christoffel Zebua Simamora, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara lisan didepan umum menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Menetapkan barang bukti berupa : Digunakan dalam Perkara Amirullah, S.H. Alias Ulla. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 724 K/Pid/2024
Pertama : 202/Pid.B/2023/PN Pso
Statistik2050