- Menyatakan Terdakwa SYA?RONI ALIEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp297.108.438,00 ( dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).
- 1 (satu) Fotocopy surat serah terima uang senilai Rp297.108.438,84 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah koma delapan puluh empat sen) dari Sdr. MADUKHA kepada Terdakwa SYA?RONI ALIEM tertanggal 23 Agustus 2019;
- 1 (satu) Fotocopy kwitansi penyerahan Uang senilai Rp297.108.438,84 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah koma delapan puluh empat sen) dari Sdr. MADUKHA kepada Terdakwa. SYA?RONI ALIEM tertanggal 23 Agustus 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Berita Acara Musyawarah di Balai Desa Gempolsari tertanggal 15 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SYA?RONI ALIEM dan Sdr. M. YUSRON.
- 1 (satu) Fotocopy surat serah terima uang dari Sdr. MOH. HASAN BISRI kepada Sdr. FATCHUL MUBIN senilai Rp367.150.438,84 (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah koma delapan puluh empat sen) tertanggal 15 Agustus 2019
- 1 (satu) Asli Surat Pernyataan dari Terdakwa SYA?RONI ALIEM tertanggal 14 Juli 2022 terkait siap mengembalikan uang senilai Rp297.108.438,84 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah koma delapan puluh empat sen);
- 1 (satu) Asli Surat Pernyataan dari Terdakwa SYA?RONI ALIEM tertanggal 14 Juli 2022.
- 1 (satu) Fotocopy kwitansi tanda jadi pembelian tanah buat TPQ yang terletak di RT. 12 RW. 03 Dusun atas nama Gempol Gunting Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin SHM. Atas nama USWATUN dari Sdr. JUMALI kepada Sdr. USWATUN senilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 13 September 2019;
- 1 (satu) fotocopy kwitansi pengembalian/pembatalan uang tanda jadi pembelian tanah pada tanggal 13 September 2019 untuk TPQ yang terletak di RT.012/ RW.003 Dusun Gempol Gunting Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin SHM. Atas nama USWATUN dari Sdr. H. ABD. JALAL kepada Sdr. JUMALI senilai Rp70.000.000,00 tanggal 4 Februari 2021;
- 1 (satu) fotocopy kwitansi pengadaan tanah buat TPQ AL HUDA Dusun Gempol Gunting RT. 012/ RV.003 Desa Gempolsari Kecamatan Tangoulangin dari Terdakwa SYARONY ALIEM kepada Sdr. JUMALI senilai Rp100.000.000,00 tanggal 25 Agustus 2019;
- 1 (satu) fotocopy kwitansi pengembalian pembelian tanah buat TPQ AL HUDA Dusun Gempol Gunting RT. 012 / RW.003 Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin dari Sdr. JUMALI kepada Terdakwa SYA'RONY ALIEM senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 5 Pebruari 2021;
- 1 (satu) lembar print out foto IMG 20220608024100 Waktu 08/06/2022 pukul 02.41.00;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Biru Gelap Type CPH 1911.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Biru Type CPH 1937.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Biru Tertulis Triple Cam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara dan diserahkan kepada kas Masjid AL ISTIQOMAH; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; Dikembalikan Kepada Sdr. FATCHUL MUBIN. Dikembalikan Kepada Terdakwa SYA?RONY ALIEM Dikembalikan Kepada Sdr. SURAHMAN Alias NJIN. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3717 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby
Statistik1530