- Menyatakan Terdakwa LALANG SEGORO AGUNG Bin SUGENG BUDI PRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, Menjual Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALANG SEGORO AGUNG Bin SUGENG BUDI PRIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan Berat Bruto 0,40 (Nol Koma Empat Puluh) Gram Beserta Pembungkusnya;
- 1 (satu) buah Klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan Berat Bruto 0,38 (Nol Koma Tiga Puluh Delapan) Gram Beserta Pembungkusnya;
- 1 (satu) buah Klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan Berat Bruto 0,36 (Nol Koma Tiga Puluh Enam) Gram Beserta Pembungkusnya;
- 6 (enam) buah klip plastik kosong;
- 1 (satu) Buah Sekrop Dari Sedotan Plastik;
- 1 (satu) Unit Handphone Warna Biru Tua Merk VIVO simcard Smartfreen Dengan Nomor 088991705592
Putusan PN SURABAYA Nomor 2004/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2004/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erintuah Damanik, Hakim Anggota Hj. Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2004/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2004/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2004/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik3216