- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hubungan kerja Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi berakhir sejak tanggal 5 November 2022 dengan didasarkan pada pasal Pasal 52 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Penggugat konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Tergugat Konvensi berupa Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 40 ayat (4); dan Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. dengan perincian sebagai berikut:
- Lima juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Uang Pengganti Cuti Tahunan (12/25 x Rp. 3.497.700,-) = Rp 1.678.896- Uang Pisah (1 x Rp. 3.497.700,-) = Rp. 3.497.700,- DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 74 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Statistik16012