- Menyatakan Terdakwa TOMY YULIAN PUTRA Als TOMPEL Bin SADIMO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,41 gram ditimbang beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas botol Teh Pucuk Harum;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna Hitam;
- 1 (satu) buah Pipa Kaca bekas pakai Narkotika;
- 1 (satu) buah Lakban warna Hitam;
- 1 (satu) buah Gunting warna Hitam Orange;
- 1 (satu) buah suru terbuat dari potongan seditan warna Hitam;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok KANSAS warna Putih;
- 2 (dua) buah Pipa Kaca;
- 1 (satu) buah plastik Klip;
- 1 (satu) plastik Klip merk HW ukuran 6X10;
- 15 (lima belas) plastik Klip kecil;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna PUTIH GOLD;
Putusan PN KLATEN Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Kln |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2023/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andri Wahyudi, Br Hakim Anggota Evi Fitriastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Nanang Budi Priyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2023/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2023/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2023/PN Kln
Statistik100114