Putusan PN MUARA TEWE Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiannur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Andri Lukman H. alias Andri bin Ilham Lutfi H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 5 (lima) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 24,00 (dua empat koma nol nol) gram netto; b. 4 (empat) lembar tissue warna putih; c. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; d. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih merah; Dimusnahkan; e. 1 (satu) buah Handphone Samsung A56 warna silver; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2023/PN Mtw
Statistik4126