- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sisa hutang sejumlah 125.663.213 (seratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah) di Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pamekasan adalah Hutang Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi sisa hutang bersama sebagaimana dalam dictum angka 2 masing-masing sejumlah Rp. 62.831.606 (enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 2 dan angka 4;
Putusan PA BANGKALAN Nomor 961/Pdt.G/2023/PA.Bkl |
|
Nomor | 961/Pdt.G/2023/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Laily |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Farihin, Br Hakim Anggota Ainurrofiq Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Utik Inayatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi - Dalam pokok perkara Dalam konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu Bain Suhgro Tergugat (Ifnul Zekariya, SE Bin H. Ismail) terhadap Penggugat (Noura Afnan Binti Ayub Misnadi Fatah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 3.1 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3.2 Nafkah Iddah dengan total sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat (Ifnul Zekariya, SE Bin H. Ismail) sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) diatas; 5. Menolak gugatan Penggugat mengenai nafkah madliyah; Dalam rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 961/Pdt.G/2023/PA.Bkl.zip
- Download PDF
- 961/Pdt.G/2023/PA.Bkl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 961/Pdt.G/2023/PA.Bkl
Statistik188