- Menyatakan Terdakwa Alfen alias Efen bin Abdullah (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram digunakan untuk pembuktian di persidangan);
- 2 (dua) buah plastik bening transparan ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam warna coklat;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Mbn |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2023/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juwenilisa, Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih. |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 5.1 (satu) buah celana panjang merk Dark Sider warna abu-abu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Alfen alias Efen bin Abdullah (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2023/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2023/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2023/PN Mbn
Statistik6418