- Menyatakan Terdakwa JORDI K anak dari KAMRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? DAN ?menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana dakwaan kesatu primer Penuntut dan dakwaan kedua primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh ) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam, biru dan putih nomor rangka : MH32BJ0020J325255, nomor mesin : 2BJ-325363 nomor polisi KT 4703 PN beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) jaket merk VOLCOM berwarna hitam;
- 1 (satu) celana kolor berwarna hitam terdapat lis kuning;
- 1 (satu) botol minuman merk Kopiko 78C;
- 1 (satu) parang jenis mandau, bilah terbuat dari besi dengan panjang 35 cm, gagang terbuat dari plastik berwarna hitam panjang 12 cm, dan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) korek gas berwarna kuning;
- 1 (satu) potongan selang berwarna biru dengan ukuran panjang 35 cm;
- 1 (satu) set Spring Bed merk BIGLAND;
- 1 (satu) set sofa berwarna merah terdapat bekas terbakar;
- 1 (Satu) buah celana pendek jeans berwarna biru navy dengan merk Denim;
- 1 (satu) batu asah berwarna abu-abu dan orange berukuran panjang 14,5 cm;
- 1 (satu) buah senapan angin jenis PCP dengan popor berwarna orange terbuat dari kayu beserta teleskop berwarna hitam;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 183/Pid.B/2023/PN Sdw |
|
Nomor | 183/Pid.B/2023/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pande Tasya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa (Dirampas untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada keluarga korban yaitu Saksi Mustaqfiroh) (Dikembalikan kepada Sdri YOSEPHA) (Dirampas untuk dimusnahkan) 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2023/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2023/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 760 K/Pid/2024
Pertama : 183/Pid.B/2023/PN Sdw
Statistik11787