- Menyatakan Terdakwa TENGKU SAHENDRA BIN TENGKU ASNI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TENGKU SAHENDRA BIN TENGKU ASNI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak berwarna putih dibungkus plastik bening berisikan 1 (satu) klip plastik transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat 0,2623 (nol koma dua enam dua tiga) gram netto;
- 1 (satu) alat hisap Narkotika jenis sabu (bong);
- 1 (satu) tas merek Polo Gate bewarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) botol kaca fanbo;
- 1 (satu) kotak bewarna putih bertuliskan Oppo yang berisikan:
- 17 (tujuh belas) kantong plastik klip bening kosong;
- 3 (tiga) korek api merek tokai;
- 1 (satu) sendok sabu;
- 3 (tiga) cottonbud;
- 2 (dua) botol kaca fanbo;
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y21 warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 408/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Raditya Wiradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti Iip Murdhiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Statistik2731