Putusan PN SURABAYA Nomor 23/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 23/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusainihakim Anggota Slamet Suripto |
Panitera | Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Bondowoso - Kali Metro, lokasi kecamatan Sukun, kota Malang telah menyelesaikan pekerjaan terpasang mencapai 100,35% (seratus koma tiga puluh lima persen) melebihi Nilai Kontrak, sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak) Nomor: 056/88/BM- SDA/35.73.301/2013 tanggal 1 Juli 2013;Menyatakan Para Tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Bondowoso - Kali Metro, lokasi di kecamatan Sukun, kota Malang kepada PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) sebesar Rp. 14.506.128.000,- (empat belas milyar lima ratus enam juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);Menyatakan Perbuatan Para Tergugat tanpa suatu sebab dan alasan apapun hingga saat ini tidak bersedia untuk membayar sisa pekerjaan sebesarRp. 14.506.128.000,- (empat belas milyar lima ratus enam juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang merupakan HAK PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) adalah sangat merugikan PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit), sebab tindakan Para Tergugat dimaksud adalah sama sekali tidak benar juga tidak terpuji dan Perbuatan Para Tergugat tersebut jelas-jelas merupakan PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI).Menyatakan kewajiban pembayaran piutang yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah bagian dari Harta Pailit milik PT. Citra Gading ASritama (Dalam Pailit).Menghukum Para Tergugat untuk membayar Sisa Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Bondowoso - Kali Metro, lokasi di kecamatan Sukun, kota Malang kepada PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) sebesarRp. 14.506.128.000,- (empat belas milyar lima ratus enam juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah).Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar GANTI RUGI atas keterlambatan membayar Sisa Pekerjaan, yakni 6% (enam persen) tiap tahun, jika dihitung sejak tahun 2015 sampai dengan gugatan ini dimasukkan berjumlah 8 (delapan) tahun sama dengan sebesar Rp. 14.506.128.000,- x 6% x 8 Rp. 6.962.941.440,- (enam milyar sembilan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah).Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 1.819.000 (satu juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah)Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya: |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain/2023/PN.Niaga_Sby.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain/2023/PN.Niaga_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 23/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2023/PN.Niaga.Sby
Statistik10177