- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN NOMOR 344/PID.SUS/2023/PN PRP TANGGAL 5 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUNG SAPUTRA ALS AGUNG BIN ABU NAWAR TERSEBUT DI ATAS, BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TELAH TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA YANG DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 114 AYAT (1) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE SATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DIBUNGKUS PLASTIC KLIP WARNA PUTIH BENING DENGAN BERAT BERSIH 0,13 G (NOL KOMA TIGA BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT SPM SCOOPY WARNA BIRO NOPOL BM 6435 UU BESERTA STNK;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Prp tanggal 5 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Agung Saputra Als Agung Bin Abu Nawar tersebut di atas, bersalah melakukan tindak pidana ?Telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip warna putih bening dengan berat bersih 0,13 g (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit SPM Scoopy warna biro Nopol BM 6435 UU beserta STNK;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 569/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 569/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Baktar Jubri Nasution |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, Braswijon |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnakan |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 569/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 569/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2278 K/Pid.Sus/2024
Banding : 569/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik3728