- Menyatakan Terdakwa Ahmad Sabuyo alias Boyo bin Akroman (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa Ahmad Sabuyo alias Boyo bin Akroman (alm) dari Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Sabuyo alias Boyo bin Akroman (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal Bening dibungkus plastik klip Bening;
- 2 (dua) lembar plastik klip Bening;
- 1 (satu) set alat hisap Sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah dompert warna Cokelat;
- 1 (satu) lembar struk bukti Transfer Bank BRI;
- 1 (satu) unit handphone jenis android merek VIVO warna Merah Hitam;
Putusan PN CURUP Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Crp |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwindu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2023/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2023/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2023/PN Crp
Statistik6833