Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nasrun Alias Arrung Bin Layamang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (Satu) buah pembungkus rokok merek Esse yang di selip 1 (satu) Sachet Plastic kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,1676 Gram dan berat akhir 0, 1334 Gram; 2) 1 (satu) Sachet Plastik kecil yang berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,0941 Gram dan berat akhir 0,0678 Gram; 3) 1 (satu) Sachet Plastic kecil berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,0088 Gram dan berat akhir habis digunakan untuk uji coba di lab; 4) 1 (satu) batang Pipa Kaca / pireks yang berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,0211 Gram dan berat akhir 0,0125 Gram; 5) 1 (satu) batang Pipa Kaca / pireks; 6) 1 (satu) buah alat hisap / bong; 7) 1 (satu) buah korek gas; Dirampas untuk dimusnahkan; 8) 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah maron kombinasi hitam beserta sim card nya dengan IMEI 1 : 867541047090753 IMEI 2 : 867541047090746; 9) 1 (satu) unit handphone merek Vivo wama biru muda beserta sim card nya IMEI 1 865984067854470 IMEI 2 865984067854470; Dirampas untuk negara; 10) 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha NMAX warna Hijau kombinasi ungu Dengan No rangka MH3SG3192LJ007607 No Mesin G3E4E-2061247; Dikembalikan kepada Serliyani melalui Terdakwa Nasrun Alias Arrung Bin Layamang; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik3821