- Menyatakan Terdakwa Erna Binti Abd. Rahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastic bening dengan berat awal 0,9291 gram dan berat akhir 0,89679 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 110/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 750/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik491