- Menyatakan Terdakwa Firman Syah Putra Bin Ferdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penyeludupan manusia?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (stnk) Nopol BM 3915 RP;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha;
- 154 (seratus lima puluh empat) Rupiah Uang Tunai;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Tipe Rmx3511 Warna Hijau Muda/imei 865895068733416;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Lenovo A516 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Hot 9 X655 Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Y22 Warna Biru Dongker;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Bewarna Putih Kaca;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A15 Tipe Cph2185 Dengan Imei 867503052845372 Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A 01 Warna Biru;
- 1 (satu) Unit Unit Handphone Merk Huawei Y Max Model Ars-l22 Dengan Nomor Imei 862760040844942 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam List Biru;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Warna Biru Muda;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 5 Model A1429 Imei 013553009401913;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung berwarna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo, Model Cph2015 Warna Hitam / Imei 869303042487759;
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Duo Merk J5 berwarna emas.
- 1 (satu) Buah Paspor Nomor E3062952 Atas nama Mujiono;
- 1 (satu) Buah Buku Paspor A.n Feri Irawan;
- 1 (satu) Buah Paspor Nomor E3338977 Atas Nama Irza Faizil;
- 1 (satu) Buah Buku Paspor A.n Suning;
- 1 (satu) buah surat berharga dokumen bukti tranfser Bank Bsi Sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) Ke No Rek Bank Bsi A.n. M. Adam;
- 1 (satu) buah silicon handphone warna biru;
- 1 (satu) buah silicon handphone warna ungu;
- 1 (satu) buah silicon handphone bewarna hitam;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
Putusan PN DUMAI Nomor 266/Pid.Sus/2023/PN Dum |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdan Saripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Tahir, Br Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai; Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pid.Sus/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 266/Pid.Sus/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2023/PN Dum
Statistik4740