- Menyatakan Terdakwa Fadly bin Nippong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MAJENE Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rasalhaque Ramadan Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1 (satu) buah saset plastik besar klip kosong; 2) 5 (lima) buah saset plastik klip berisi kristal bening Sabu; Dimusnahkan; 3) 1 (satu) unit HP Android merek Xiaomi warna Gold dengan IMEI 1: 863661048010883, IMEI 2: 863661048010891 berisi 1 (satu) Simcard merek Axis dengan nomor +6283894029308; Dirampas untuk kepentingan negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Banding : 193/PID.SUS/2023/PT MAM
Statistik6625