- Menyatakan permohon banding Pembanding dapat diterima;
- Mebatalkan Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 729/Pdt.G/2023/PA.Bkn, tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Awwal 1445 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Edi Yanto Bin Syahril) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Suzilawati Binti Alizar) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
- Menetapkan Anak Pemohon dan Termohon yang bernama LOVELY ANDELA, lahir tanggal 26-03-2009 berada dalam hak asuh (hadlonah) Pemohon dengan kewajiban memberikan akses yang cukup kepada Termohon selaku ibu kandung untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah madhiyah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah madhiyah, iddah,dan mut?ah sebagai mana amar putusan angka 2, 3 dan 4 di atas sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Syafiqah Lady Andela lahir tanggal 09 Oktober 2013 berada dalam hak asuh (hadhonah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandung untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Syafiqah Lady Andela melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 130 meter persegi yang berdiri 1 (satu) unit rumah permanen seluas 81 meter persegi yang terletak di Jalan Lukman, RT3, RW2, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan ukuran luas dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan 10 metar.
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan 13 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Herman Joni 10 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan Mujlati 13 meter.
- 1 (satu) Unit sepeda motor dengan Merek Scoopy Warna Dayu/Dongker tahun 2016 dengan Nomor Polisi BM 6557 FL.
- 1 (satu) Unit Mobil merk Honda Brio Tahun 2020 dengan Nomor Polisi BM 1043 ZV;
- 1 (satu) bidang tanah kosong yang terletak di depan kediaman Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi.
- 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Feroza keluaran tahun 1998 dengan Nomor Polisi BM 1557 FN.
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam keluaran tahun 2006 dengan Nomor Polisi BM 8543 FN.
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 8.4, angka 8.5 dan angka 8.6 di atas telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi tanpa persetujuan Penggugat Rekonvensi dan hasilnya dinikmati sendiri oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 8.1 angka 8.2 dan angka 8 .3 menjadi hak Penggugat Rekonvensi sebagai konpensasi atas harta bersama yang telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil dengan Merk Honda Brio tahun 2020 dengan Nomor Polisi BM 1043 ZV sebagaimana dimaksud dalam amar angka 8.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang utang bersama pada Koperasi Setia Kawan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 9.1 tentang usaha pengetaman kayu, petitum angka 9.5 tentang sepeda minion warna merah dan petitum angka 9.6 tentang sepeda minion warna ungu;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara konvensi sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp2.910.000,00 (dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00, (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Brahmad Nasohah |
Panitera | Fahlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik10560