- Menyatakan Terdakwa Setiyono Bin Ahmad Saderi ( Alm ) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah paket besar sabu dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto101,51 gram;
- 1 (satu) potong lakban warna coklat;
- 1 (satu) potong kertas warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Gold beserta simcardnya ;
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit KBM Daihatsu Luxio warna abu-abu dengan nopol. : G-1626-GG;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 86/Pid.Sus/2023/PN Wsb |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2023/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada saksi Yuli Prastyo Bin Saring Sugiono; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2023/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2023/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2023/PN Wsb
Statistik6243