- Menyatakan Terdakwa M. Siruddin Alias Gondrong Bin Awaluddin diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing: 0,91 (nol koma sembilan satu) gram, 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, dengan total berat bersih keseluruhan 1,25 (satu koma dua lima) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) lembar aluminium foil;
- 3 (tiga) lembar plastik klip ukuran kecil;
- Uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan Imei : 860173064190352;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) beserta kunci merek Mio GT warna putih merah dengan Nopol KH 2197 RH, nomor rangka: MH3SE9010FJ134923, nomor mesin: E3R4E050230;
- 1 (satu) Lembar STNK kendaraan roda 2 (dua) merek Mio GT warna putih merah dengan Nopol KH 2197 RH, nomor rangka: MH3SE9010FJ134923, nomor mesin: E3R4E050230;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 67/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Istiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Br Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti M. Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Candra Parpunguan Sinaga Anak Dari Doktor Martin Sinaga; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Banding : 256/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik2717