- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ;
- Menyatakan hukumperjanjian antara Penggugat I dan Tergugat yaitu Tergugat akan membantu Penggugat I untuk membelikan sebidang tanah yang terletak di RT 003/RW001, Kelurahan Bakunase Kec. Kota Raja, Kota Kupang yang akan diberikanPenggugat Ikepada Penggugat II untuk menjadi hak milikPenggugat IIadalah perjanjian yang sahmenurut hukumdan mengikat para pihak (Penggugat I dan Tergugat).
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat yang mensertifikatkan tanahyang terletak di RT 003/RW001, Kelurahan Bakunase Kec. Kuta Kota Raja, Kota Kupangatas namanya sendiri dan tidak mau merubah namanya menjadi nama Penggugat II pada sertifikat Nomor 143/Bakunase II/2015adalah merupakan wanprestasi atau ingkar janjikarenatidak sesuai dengan Perjanjian.
- Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitanan sertifikat Hak Milik Nomor 143/Bakunase II/2015yang dilakukan Turut Tergugat,oleh karenadidasari tindakan wanprestasi dari Tergugat, maka sertifikat Hak Milik No.143harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- MenghukumTergugat untuk menyerahkan tanahyang terletak di RT 003/RW001, Kelurahan Bakunase Kec. Kota Raja, Kota Kupang, denganmengurus perubahannamapada sertifikat Hak Milik Nomor 143/Bakunase II/2015 dari Tergugat kepada Penggugat II.
Putusan PN KUPANG Nomor 296/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, Hakim Anggota Florence Katerina |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk mebayar biaya perkara sejumlah Rp1.345.000,00(satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 296/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik155144