Putusan PN KABANJAHE Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasri |
Hakim Anggota | Adil Matogu Franky Simarmata, Ahmad Hidayat |
Panitera | -jumpa Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah demi hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah dengan Luas Tanah 7000 M2 (tujuh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Rimokayu, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, sebagai mana berdasarkan Surat Keterangan Desa Rimokayu, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo Nomor : 82/RK/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dan telah diaktakan berdasarkan Akta Pernyataan Kepemilikan Nomor : 18 tanggal 08 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT PELITA Br. SEMBANYANG, S.H, S.PN. tertulis A.n Bangku Ngena Br. Bangun (Penggugat) dengan batas-batas tanah tersebut antara lain adalah sebagai berikut;- Sebelah Utara berbatasan dengan Parait Irigasi;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Rimokayu;- Sebelah selatan berbatasan dengan Permukiman warga Desa RimoKayu;- Sebelah barat berbatasan dengan Perdemun Bangun;- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas Akta-Akta dan Surat-Surat berserta surat-surat lainnya yang diterbitkan secara bersama-sama oleh Tergugat I s/d Tergugat IV dan Turut Tergugat adalah sebagai berikut berupa:a. Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Ganti Rugi Nomor 84 Tanggal 14 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT di Kabanjahe David Mulianta Barus, S.H antara JONSON MILALA (Ic. Tergugat I) dan SWASTA BR. PANDIA (Tergugat II) sebagai Pihak Pertama/Penjual yang menyerahkan dengan SRIWATI BR. SITEPU (Ic. Tergugat III) sebagai Pihak Kedua/Pembeli yang menerima penyerahan;b. Surat Keterangan Kepala Desa Nomor: 178/X/RK/2018 bertanggal 5 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kepada Desa Rimo Kayu, yang pada intinya menyebutkan JONSON MILALA (Ic. Tergugat I) dan SWASTA BR. PANDIA (Tergugat II) ada menguasai 20 M2 x 20 M2 = 400 M2 (kurang lebih empat ratus meter persegi) sebidang tanah pertapakan yang terletak di Desa Rimokayu, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Gereja;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum;- Sebelah selatan berbatasan dengan Perladangan Nande Mahal;- Sebelah barat berbatasan dengan Perdemun Bangun;c. Akta Pernyataan Kepemilikan Nomor : 17 tanggal 18 Oktober 2018 yang dikeluarkan Notaris/PPAT DARWIN SJAM MANDA, S.H yang menerangkan JONSON MILALA dan SWASTA BR. PANDIA (Tergugat II) ada menguasai 20 M2 x 20 M2 = 400 M2 (kurang lebih empat ratus meter persegi) sebidang tanah pertapakan yang terletak di Desa Rimokayu, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Gereja;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum;- Sebelah selatan berbatasan dengan Perladangan Nande Mahal;- Sebelah barat berbatasan dengan Perdemun Bangun;d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bertanggal 27 November 2018 yang pada intinya menyebutkan JONSON MILALA (Ic. Tergugat I) dan SWASTA BR. PANDIA (Tergugat II) ada menguasai 20 M2 x 20 M2 = 400 M2 (kurang lebih empat ratus meter persegi) sebidang tanah pertapakan yang terletak di Desa Rimokayu, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Gereja- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum;- Sebelah selatan berbatasan dengan Perladangan Nande Mahal;- Sebelah barat berbatasan dengan Perdemun Bangun;e. Surat Pernyataan/Pengakuan tanggal 27 November 2018, yang pada intinya menyebutkan JONSON MILALA (Ic. Tergugat I) dan SWASTA BR. PANDIA (Tergugat II) ada menguasai 20 M2 x 20 M2 = 400 M2 (kurang lebih empat ratus meter persegi) sebidang tanah pertapakan yang terletak di Desa Rimokayu, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Gereja- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum;- Sebelah selatan berbatasan dengan Perladangan Nande Mahal;- Sebelah barat berbatasan dengan Perdemun Bangun;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2022/PN Kbj
Statistik1440