Putusan PA Tutuyan Nomor 73/Pdt.G/2021/PA.Tty |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PA.Tty |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Tutuyan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmawati Sarib, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasni Manoso, I.br Hakim Anggota M. Saekhoni, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Otaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; a. Bahwa kedua belah pihak tetap ingin bercerai dan tidak dapat didamaikan kembali, namun kedua belah pihak telah sepakat mencapai kesepakatan perdamaian tentang akibat yuridis suatu perceraian berkenaan dengan hak asuh kedua anak dan besaran biaya pemeliharaan anak; - Bahwa kedua anak kedua belah pihak yang bernama ANAK I, lahir pada tanggal 16 Mei 1996 dan ANAK II, lahir tanggal 24 Oktober 2005, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya; c. Para pihak setuju dan sepakat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memuat Kesepakatan Perdamaian ini ke dalam amar putusan; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayarkan biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2021/PA.Tty.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2021/PA.Tty.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PA.Tty
Statistik6717