- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIVKI BIN (ALM) ABU BAKAR BARIDWAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIVKI BIN (ALM) ABU BAKAR BARIDWAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkusan kertas warna cokelat yang berisi 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bruto 38,46 gram.
- 1 (satu) bungkusan kertas warna cokelat yang berisi 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bruto 36,90 gram.
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru bertuliskan GARDIO yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bruto 9,22 gram.
- 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bruto 23,90 gram.
- 1 (satu) bungkusan kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisi tembakau rokok yang dicampur dengan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat bruto 14,75 gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A12 warna biru dengan simcard 0895323428533, IMEI 1 : 861082052455652, IMEI 2 : 861082052455645.
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine milik Sdr. MUHAMAD RIVKI Bin (Alm) ABU BAKAR BARIDWAN.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Pwt |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2023/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2023/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2023/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2023/PN Pwt
Statistik5846