- Menyatakan terdakwa KRISTOFORUS SATRIYO anak laki-laki dari ISNASIUS GIMIN ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,6421 (nol koma enam empat dua satu) gram netto,
- 2 (dua) buah timbangan digital,
- 5 (lima) pack plastik klip kosong,
- 2 (dua) buah korek api gas,
- 4 (empat) sendok sabu dari potongan sedotan/pipet,
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama RIO,
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO,
- uang tunai sejumlah Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),
Putusan PN KETAPANG Nomor 357/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 357/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Statistik2513