- Menyatakan terdakwa Atosokhi Buulolo Alias Ama Yanu tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Atosokhi Buulolo Alias Ama Yanu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Atosokhi Buulolo Alias Ama Yanu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek dengan corak warna hitam putih;
- 1 (satu) buah baju kaoos lengan pendek dengan corak warna hitam putih;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans berwarna biru;
- 1 (satu) buah ikat pinggang berwarna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam merek Dickman warna cokelat;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna cream;
- 1 (satu) buah singlet (kaos dalam) warna putih;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 94/Pid.B/2023/PN Gst |
|
Nomor | 94/Pid.B/2023/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti Trisman Zandrotobrpanitera Pengganti Yakub Frans Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an. Semiaro Buulolo Alias Ama Nisi (belum tertangkap/DPO), dan Fomaha Buulolo (belum tertangkap/DPO); Dikembalikan kepada terdakwa Atosokhi Buulolo Alias Ama Yanu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2023/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2023/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2023/PN Gst
Statistik4933