Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 94-K/PM.I-04/AD/VIII/2023 |
|
Nomor | 94-K/PM.I-04/AD/VIII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk J. M. Siahaan |
Hakim Anggota | Letkol Chk Sudiyo, Kapten Chk Sugiarto |
Panitera | - Lettu Chk Tobri Antony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Benny Saputra, Koptu, NRP 31050673041285, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan alternatif kedua: ?Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin Militer sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 2 (dua) buah anak kunci kontak merk Daihatsu dan anak kunci pintu kendaraan; 2) 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Taft warna hitam Nopol BG 1763 VL berikut satu buah dongrak warna unggu dan satu buah helm proyek warna putih yang berada dalam kendaraan tersebut; 3) 1 (satu) buah kunci roda palang warna silver, satu buah topi pet warna hitam, satu buah topi pet warna coklat, satu pasang sepatu kulit warna coklat, satu pasang sepatu Safety warna coklat, satu pasang sepatu olah raga warna orange, empat bendel foto copy dokumen dan satu stel jaket kain warna abu-abu.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1 (Sdr. Agung Wahyudi). b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Taft F 73 (4X4) Nopol BG 1763 VL a.n lr Endang PU (milik Sdr. Agung Wahyudi);2) 1 (satu) buah Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB Nomor R/001737/BG/II/2021 Ditlantas Polda Sumsel tanggal 19 Februari 2021;Tersebut angka 1) dan angka 2) dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1 (Sdr. Agung Wahyudi).3) 1 (satu) lembar poto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Taft F 73 (4X4) Nopol BG 1763 VL a.n. Ir Endang PU (milik Sdr. Agung Wahyudi),Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor R/001737/BG/II/2021 Ditlantas Polda Sumsel tanggal 19 Februari 2021 dan anak kunci kontak merk Daihatsu serta kunci pintu kendaraan;4) 2 (dua) lembar poto berupa satu unit kendaraan Daihatsu Taft warna hitam Nopol 1763 VL berikut satu Dongrak warna unggu dan satu buah helm proyek warna putih yang berada didalam kendaraan tersebut;5) 2 (dua) lembar poto berupa satu buah kunci roda palang warna silver, satu buah topi pet warna hitam, satu buah topi pet warna coklat, satu pasang sepatu Safety warna coklat, satu pasang sepatu olah raga warna orange, Empat bendel foto copy dokumen, sabuah buah jaket kain warna abu-abu dan anak kunci warna silver merk Mitsubishi;6) 1 (satu) lembar foto berupa sentral/rumah kunci kontak Kendaraan Daihatsu Taft warna hitan Nopol BG 1763/VL milik Sdr. Agung Wahyudi yang pada bagian luar/pinggirnya dalam keadaan pecah. Tersebut angka 3), angka 4), angka 5) dan angka 6) tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94-K/PM.I-04/AD/VIII/2023.zip
- Download PDF
- 94-K/PM.I-04/AD/VIII/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94-K/PM.I-04/AD/VIII/2023
Statistik5021