- Menyatakan Terdakwa MUJIONO Bin WAGIYO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUJIONO Bin WAGIYO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) buah alat hisab/bong pada pipet kaca terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 408/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti Khudzaifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4168 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 408/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik3717