- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 297/PID.B/2023/PN SAK TANGGAL 9 OKTOBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA SEBELUM PUTUSAN INI, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 297/Pid.B/2023/PN Sak tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 578/PID.B/2023/PT PBR |
|
Nomor | 578/PID.B/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Admiral |
Hakim Anggota | Hj. Tenri Muslinda, Brjon Effreddi |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 578/PID.B/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 578/PID.B/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/Pid/2024
Banding : 578/PID.B/2023/PT PBR
Statistik3128