- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELLIJK VERKLAARD)
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELLIJK VERKLAARD)
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP4.981.000,00 (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU RUPIAH).
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankellijk verklaard)
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankellijk verklaard)
- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di Tingkat Pertama sebesar Rp4.981.000,00 (empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 51/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suhadak |
Hakim Anggota | H. Aridi, Brh. Abdul Hamid Mayeli |
Panitera | Hj. Murijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR352/PDT.G/2023/PA.MTP,TANGGAL 29 SEPTEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIUL AWAL1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan Permohonan Banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor352/Pdt.G/2023/PA.Mtp,tanggal 29 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rabi?ul Awal1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 259 K/Ag/2024
Kasasi : 260 K/Ag/2024
Banding : 51/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.
Statistik8750