- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Perjanjian No. 02 tertanggal 01 Agustus 2016 yang diperbuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi sah demi hukum;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar kepada para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi sesuai dengan Akta Perjanjian No. 02 tertanggal 01 Agustus 2016 yang diperbuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi yaitu :
- Pembayaran tahap Kedua sejumlah Rp200.000.000.-(dua ratus juta rupiah);
- Pembayaran Tahap Ketiga sejumlah Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
- Pembayaran sukses fee dari hasil penjualan unit rumah yakni Rp.4.000.000.-(empat juta rupiah) per unit sebanyak 286 unit yaitu Rp.1.144.000.000.- (satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang tidak membayarkan kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi/ para Tergugat Konvensi sesuai Akta Perjanjian No. 02 tertanggal 01 Agustus 2016 yang diperbuat dihadapan Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi Sebagai Perbuatan Ingkar janji;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.146.000,- (empat juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 299/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 299/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Eti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: Sehingga jumlah keseluruhannya sejumlah Rp1.544.000.000.-(satu milyar lima ratus empat puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 299/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik4725