- Menyatakan Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp10.869.034, 662,4(sepuluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua koma empat rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti terlampir
- Membebankan kepada Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Fernando, Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik1770