- Menyatakan Terdakwa Delon Prawijaya Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua;
- Membebaskan Terdakwa Delon Prawijaya Harahap oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Delon Prawijaya Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong bambu berwarna kekuningan panjang berkisar 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah baskom warna abu-abu panjang berkisar (setengah) meter;
- 1 (satu) potong kain panjang atau gendongan berwarna biru merah bermotif bunga-bunga panjang berkisar 3 meter;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 122/Pid.B/2023/PN Psp |
|
Nomor | 122/Pid.B/2023/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Feryandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Mariati Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 246 K/Pid/2024
Pertama : 122/Pid.B/2023/PN.Psp
Statistik1810