Putusan PN BARRU Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Bar |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jumadi Alias Madi Bin Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat telah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dengan berat berat netto 0,1185 (nol koma satu satu delapan lima) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,0884 (nol koma nol delapan delapan empat) gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Irwan Muchtar Alias Iwan Bin Muchtar; - 1 (satu) Kartu Sim dengan nomor 0823 1727 8055; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merek Realmi warna Silver; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2023/PN Bar
Statistik3523