- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan ahli waris yang sah dari almarhum Timbul Simamora yakni: Sumihar Lumbantobing, Martha Sabrina Simamora dan Apron Sectioantosh;
- Menyatakan harta peninggalan almarhum Timbul Simamora berupa sebidang tanah dan rumah yang terletak di Komplek Tasbi Blok GG No.. 25 Lk. 23, Kel. Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 3177, Surat Ukur 128/2007 dengan luas 320 M2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) atas nama Timbul Simamora, adalah milik almarhum Timbul Simamora yang berhak diwarisi oleh Sumihar Lumbantobing, Martha Sabrina Simamora dan Apron Sectioantosh;
- Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembagian atas harta peninggalan almarhum Timbul Simamora tersebut;
- Menyatakan pembagian harta peninggalan almarhum Timbul Simamora dilakukan secara natural (penjualan secara alami) dengan pembagian masing-masing ahli waris mendapat porsi yang sama, yaitu 1/3 (satu pertiga) bagian harta peninggalan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atas setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan perkara a quo;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.666.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 470/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 470/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zufida Hanum, Br Hakim Anggota Khamozaro Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 470/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik4425