- Menyatakan Terdakwa ANDARI alias ANDA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDARI alias ANDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah badik dan sarung badik;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna Hijau;
- 1 (satu) Unit Handpohone Oppo Reno 8 warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A54 warna silver;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna Hitam Tulisan Oriji;
- 1 (satu) buah celana Pendek Hitam;
- 1 (satu) buah celana Pendek Cargo warna Cream;
- 1 (satu) buah Ikat pinggang warna Hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Casio warna Hitam;
- 1 (satu) buah Kartu KTP dengan identitas Atas Nama MUH. ZULKIFI SUMAGA;
Putusan PN LUWUK Nomor 139/Pid.B/2023/PN Lwk |
|
Nomor | 139/Pid.B/2023/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, M.hbr Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada istri korban yaitu Saksi ALWIA A. BUKUSU; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2023/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2023/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 853 K/Pid/2024
Pertama : 139/Pid.B/2023/PN.Lwk
Statistik5747