- Menolak eksepsi Tergugat I s/d Terggugat VII untuk seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1402/Pdt.G/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1402/Pdt.G/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Made Purnami, Hakim Anggota Sutrisno |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 3. Memerintahkan kepada Tergugat I s/d Tergugat VII untuk mengeluarkan semua barang-barang milik Tergugat I s/d Tergugat VII dari dalam 4 (empat) unit kios yang terletak di Jalan Lawu No. 2, RT.005, RW.007, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I s/d Tergugat VII menyerahkan dalam keadaan kosong 4 (empat) unit kios yang terletak di Jalan Lawu No. 2, RT.005, RW.007, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya kepada Penggugat; 5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bijvooraad) meskipun Para Tergugat melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.983.000,00 (lima juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1402/Pdt.G/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1402/Pdt.G/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4613 K/Pdt/2024
Pertama : 1402/Pdt.G/2022/PN Sby
Statistik10382