- 1 (satu) Bundel KWITANSI Bentuk KU-17 TW III TA. 2022 sejumlah Rp119.991.950,00 (seratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 3 November 2022 dan Bukti setor pajak Giat Kodal Pangdam/Kasdam III/Slw, Representasi dan Honor KPA.
- 1 (satu) Bundel KWITANSI Bentuk KU-17 TW IV TA. 2022 sejumlah Rp147.638.150,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) tanggal 12 Desember 2022 dan Bukti setor pajak Giat Kodal Pangdam/Kasdam III/Slw, Representasi dan Honor KPA.
- 1 (satu) Bundel KWITANSI data perhitungan Kodal Pangdam dan Kasdam III/Slw TW III dan IV TA 2022.
- 1 (satu) lembar Potokopi Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 2 Maret 2023.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 118-K/PM.II-09/AD/IX/2023 |
|
Nomor | 118-K/PM.II-09/AD/IX/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Kekuasaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Sus Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Kowad Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Yudi Aditiawarman, Kopda NRP 31081655351088, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penggelapan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan tersebut habis. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 118-K/PM.II-09/AD/IX/2023.zip
- Download PDF
- 118-K/PM.II-09/AD/IX/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 118-K/PM.II-09/AD/IX/2023
Statistik8742