- Menyatakan menolak permohonan provisi dari Penggugat untuk seluruhya;
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Hari Nugraheni |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti Frangky Antoni P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain ; 2. Menyatakan bahwa status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah dari karyawan kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT) sejak tanggal 10 Februari 2014 adalah sah ; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 1 April 2022 adalah merupakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak sah ; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat sbb: a.uang pesangon: = 1 x 9 x Rp2.392.143,00 = Rp.21.529.287,00 b.uang penghargaan masa kerja = 1 x Rp2.392.143,00 x 4 = Rp.9.568.572,00 c. uang penggantian hak = Rp. - TOTAL = Rp.31.097.859,00 (tiga puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 168 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik15886