Putusan PTA SURABAYA Nomor 432/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 432/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H.m. Munawan, H. Syaiful Heja |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3101/Pdt.G/ 2023/PA.Sby tanggal 27 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabi?ul Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah untuk ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : ANAK 1, Lahir tanggal 21 November 2012, ANAK 2, Lahir tanggal 20 Mei 2014 dan ANAK 3, Lahir tanggal 20 September 2019 dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat sebagai ayahnya untuk bertemu, berhubungan, mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah tiga orang anak yang bernama ANAK 1, Lahir tanggal 21 November 2012, ANAK 2, Lahir tanggal 20 Mei 2014 dan ANAK 3, Lahir tanggal 20 September 2019, dibayarkan melalui Penggugat, minimal sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 persen dalam setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 5. Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 4 di atas;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa:a. Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);b. Mut?ah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 432/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 432/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3101/Pdt.G/2023/PA.Sby
Banding : 432/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik4034