- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA REYHAN SAPUTRA BIN TUNGGUL FIRMANDOKO TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1597/PID.SUS/2023/PN SBY, TANGGAL 18 SEPTEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Reyhan Saputra Bin Tunggul Firmandoko tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1597/Pid.Sus/2023/PN Sby, tanggal 18 September 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1255/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1255/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Achmad Subaidi, M.hbrsuhartanto |
Panitera | Harti Hadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M ENGADILI |
Catatan Amar |
M ENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1255/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1255/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3514 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1255/PID.SUS/2023/PT.SBY
Statistik5524